MEDAN - Penyidik gabungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara, akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap tiga orang yang masih satu keluarga di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kamis 23 Oktober 2015 kemarin.
Ketiga tersangka adalah Yoga (20), Rory dan Nanang. Warga Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Ketiga orang yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (24/10/2015) sore.
"Dua orang tersangka yakni Rory dan Nanang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin.
Pantauan Okezone, usai ditangkap ketiga tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan. Ketiga tersangka masih dijaga ketat petugas kepolisian.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.