Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Aturan Baru Ini Bila Ingin Demo di Jakarta

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2015 |04:59 WIB
Ikuti Aturan Baru Ini Bila Ingin Demo di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Tuang Terbuka.

Pergub ini nantinya akan membatasi gerak demonstran untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di Ibu Kota. Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah soal tempat dan waktu yang diijinkan.

Berikut kutipan Pergub Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur tempat dan waktu.

Pasal 4: Lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaiann pendapat di muka umum pada ruang terbuka:

1. Parkir timur senayan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement