JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Tuang Terbuka.
Pergub ini nantinya akan membatasi gerak demonstran untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di Ibu Kota. Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah soal tempat dan waktu yang diijinkan.
Berikut kutipan Pergub Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur tempat dan waktu.
Pasal 4: Lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaiann pendapat di muka umum pada ruang terbuka:
1. Parkir timur senayan