Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Sebut Dasep Ahmadi Tak Ahli Bikin Mobil Listrik

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 03 November 2015 |01:12 WIB
Jaksa Sebut Dasep Ahmadi Tak Ahli <i>Bikin</i> Mobil Listrik
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang berimbas merugikan keuangan negara.

Dasep merupakan produsen dari mobil listrik yang pengadaannya berada di Kementerian BUMN untuk keperluan operasional KTT APEC di Bali tahun 2013.

Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa Dasep tidak memproduksi mobil listrik tetapi hanya memodifikasi mobil tersebut. Selain itu, Dasep juga disebut tidak memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM).

"Bahwa terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-05/MBU 2008," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Melalui surat dakwaan, dipaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Juli 2012 silam ketika dibentuk panitia nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Jaksa mengatakan saat itu Menteri BUMN, Dahlan Iskan menjadi Wakil Penanggung Jawab bidang Pelaksana, mengatakan yang mampu membuat kendaraan listrik ‎adalah PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement