Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pansel KPK: Tak Ada Aturan yang Mewajibkan Unsur Jaksa

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 26 November 2015 |12:11 WIB
Pansel KPK: Tak Ada Aturan yang Mewajibkan Unsur Jaksa
Pansel KPK (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali menunda pelaksanaan fit and proper test untuk delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan ini lantaran, masih ada sejumlah kekurangan yang dipersoalkan anggota Komisi III, salah satunya soal tidak adanya unsur jaksa dalam Capim KPK.

Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Betti S. Alisjahbana mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berusaha untuk menjaring jaksa terbaik dengan mengirim surat ke Jaksa Agung HM. Prasetyo. Namun, menurut dia, dalam UU tak ada yang mengatur Pimpinan KPK harus berasal dari Jaksa atau Polisi.

"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-perundangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," kata Betti dalam keterangannya, Kamis (26/11/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement