Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bisa Kembalikan Delapan Nama Capim KPK

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 26 November 2015 |11:38 WIB
DPR Bisa Kembalikan Delapan Nama Capim KPK
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR menunda rapat pleno yang akan menentukan delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bisa saja delapan nama tersebut dikembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ada beberapa Undang-Undang (UU) tentang KPK yang dilanggar oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Seperti, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum di Capim KPK tersebut. Kemudian beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing, seperti bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan hal itu yang terkatup di Pasal 29 poin D UU KPK.

"Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke sembilan srikandi Pansel KPK. Saya mendapat laporan sembilan srikandi tidak kompak. Ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement