Politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) juga mengaku, tanggal 16 Desember 2015, pimpinan KPK baru resmi dilantik. Namun, jika masalah dalam pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK yang tak memenuhi ketentuan di dalam UU KPK, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau itu tidak ada masalah, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa saja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," tegasnya.
Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.
Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pleno tertutup.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.