JAKARTA - Komisi III DPR menunda rapat pleno yang akan menentukan delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bisa saja delapan nama tersebut dikembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ada beberapa Undang-Undang (UU) tentang KPK yang dilanggar oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
Seperti, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum di Capim KPK tersebut. Kemudian beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing, seperti bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan hal itu yang terkatup di Pasal 29 poin D UU KPK.
"Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke sembilan srikandi Pansel KPK. Saya mendapat laporan sembilan srikandi tidak kompak. Ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) juga mengaku, tanggal 16 Desember 2015, pimpinan KPK baru resmi dilantik. Namun, jika masalah dalam pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK yang tak memenuhi ketentuan di dalam UU KPK, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau itu tidak ada masalah, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa saja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," tegasnya.
Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.
Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pleno tertutup.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.