Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Duit Rp6,5 Miliar, AKBP ET Tak Ditahan

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2015 |18:29 WIB
Korupsi Duit Rp6,5 Miliar, AKBP ET Tak Ditahan
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalimanta Barat tahun anggaran 2011-2014, perwira menengah mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Kalbar AKBP ET belum ditahan oleh penyidik.

"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif," kilah Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/12/2015).

Arianto menambahkan AKBP ET yang diduga melakukan korupsi anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalimanta Barat tahun anggaran 2011-2014 itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid TI. Meski demikian, AKBP ET masih harus menjalani wajib lapor dan apel pagi di kantornya, Mapolda Kalbar.

"Iya, beliau saat ini sudah di-nonjob-kan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu," jelas Arianto.

Sebelumnya AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian mencapai Rp 6,529 miliar. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement