JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung terus menjadi sorotan. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia atau Mappi menilai jaksa agung HM. Prasetyo dan jajarannya banyak melanggar etika dan perilaku, utamanya di persidangan.
Berdasarkan data koalisi pemantauan jaksa yang terdiri dari Mappi, ICW, Kontras dan LSM lainnya, setidaknya dalam 392 persidangan di 13 Pengadilan Negeri di enam provinsi, ditemukan 199 kasus penyimpangan. Artinya, 50 persen jaksa disinyalir melakukan pelanggaran, baik etik maupun hukum acara. Salah satunya, justru pelanggaran yang cukup mendasar yaitu tidak menawarkan layanan bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa.
“Nah kalau sekarang potensi untuk melakukan kriminalisasi atau hukum dijadikan alat kekuasaan sangat besar karena Jaksa Agung berasal dari partai politik,” ujar pengamat politik Agung Supriyo belum lama ini.

Presiden Joko Widodo