JAKARTA - Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kasus mutasi mantan Kepala Kejari (Kajari) Pontianak, Mangasi Situmeang ke Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung.
Menyikapi masalah itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Repubklik Indonesia (KKRI) Ferdinand Andi Lolo menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu berkaca terkait sistem promosi dan mutasi di jajarannya.
“Promosi dan mutasi merupakan rumah besar bagi Korps Adhyaksa dengan 8.000 jaksa yang bekerja, karena selama ini tidak ada transparansi. Gugatan internal seperti kasus Mangasi Situmeang seharusnya menjadi masukan buat Kejaksaan agar memperbaiki sistemnya,” paparnya, di Jakarta, kemarin.
Sistem yang dibangun Kejaksaan, menurut Ferdinand, seharunya menunjukkan transparasi dan menggunakan merrit system, di mana Kejaksaan harus memberikan penghargaan terhadap mereka yang berprestasi, yang bagus dan memajukan institusi.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.