Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cak Imin Terima Rp400 Juta dari Eks Dirjen P2KTrans

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2016 |23:21 WIB
Cak Imin Terima Rp400 Juta dari Eks Dirjen P2KTrans
Muhaimin Iskandar/Cak Imin (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menerima uang sebesar Rp400 juta saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2K Trans), Jamaluddien Malik.

Uang yang diberikan Jamalludien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran tahun 2013, serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp3,2 Miliar melalui seseorang bernama Sudarso.

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Abdul Basir, saat membacakan amar tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Selain diberikan untuk Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan dengan terdakwa. Diantaranya, diberikan kepada Achmad Said Huri senilai Rp30 juta, Dadong Ibrarelawan Rp50 juta dan I Nyoman Suisnaya sebesar Rp147,5 juta.

Merujuk pada surat dakwaan, tindak pidana Jamalludien dilakukan bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri dan beberapa pejabat di Kemenakertrans dimulai sejak 21 Oktober 2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement