SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah mulai 30 Maret 2016 setelah sebelumnya dilakukan penundaan akibat masih terbatasnya sarana penunjang kebersihan.
"Kami berharap masyarakat mematuhi Perda tersebut demi Buleleng bebas sampah plastik untuk kelestarian alam dan lingkungan," kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di Singaraja, Kamis (31/3/2016).
Ia menerangkan, pihaknya akan memaksimalkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada mengenai masalah sarana, prasarana dan aparat yang akan menegakkan perda tersebut.
Dikatakan, beberapa waktu lalu Pemkab Buleleng juga telah merekrut pegawai kontrak sebagai personel Satpol PP. Nantinya, personel Satpol PP itu yang akan memantau jalannya penerapan perda dan memberikan sanksi.
Regulasi Perda itu menjadi tanggung jawab Satpol PP. Kami akan memberikan pembinaan terlebih dahulu dan akan mengenakan tipiring," kata Agus.
Politisi PDIP asal Desa Banyuatis itu juga mengungkapkan, di desa-desa sudah mulai ada kesadaran masyarakat tentang sampah plastik. Di desa-desa juga sudah mulai diintensifkan gerakan bersih-bersih.
Bukan itu saja, kebersihan dan keindahan wilayah juga sudah mulai meningkat. "Saya berharap semua masyarakat di desa-desa sadar akan pentingnya kebersihan ini. Nanti kami akan memberikan hadiah kepada desa yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan," tandasnya.