Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2016 |22:54 WIB
Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang saat ini dikenal dengan eks PNPM, dan pendamping desa memiliki perbedaan yang kontras.

“Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Erani menjelaskan, pada program PNPM pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

“Sekarang, tidak ada intervensi pemerintah. Kementerian Desa, Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya memberikan rambu-rambu seperti Permen Program dan Kegiatan, sepenuhnya kewenangan desa. Tepat di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM,” terangnya.

Menurutnya, Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang pendamping desa eks PNPM. Sebab,paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM,berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement