JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda eksepsi dari terdakwa Yulianus Paonganan (Ongen).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangadji akan menjawab semua sangkaan yang telah dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ongen pada pekan depan.
"Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi nanti kami akan memberikan semua tanggapan atas eksepsi terdakwa," ujar Jaksa Sangadji usai menghadiri sidang tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Diketahui, sidang tersebut digelar tertutup di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh majelis hakim Nursyam dan berlangsung selama sekira 30 menit.
Sementara itu, Jaksa Sangadji menjelaskan, berkas perkara Ongen sendiri telah dikembalikan ke Yusril Ihza Mahendra sehingga untuk lebih jelasnya dalam eksepsi yang berlangsung pada hari ini diserahkan kepada Yusril.
"Ini berkasnya sudah dibalikin harusnya tanya dengan Prof Yusril sebagai kuasa hukum dia, bukan ke saya," tukas Sangadji.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.