Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Yuyun, Komnas PA: Pelaku di Bawah Umur Tak Bisa Dipidana Penjara

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Sabtu, 07 Mei 2016 |06:05 WIB
Kasus Yuyun, Komnas PA: Pelaku di Bawah Umur Tak Bisa Dipidana Penjara
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) , siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu telah dituntut hukaman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup. Ketujuhnya diketehui masih di bawah umur.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan, bahwa para pelaku yang di bawah usia 18 tahun tak bisa dihukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Sekali lagi, kita tidak bisa memberlakukan hukuman yang sama kepada pelaku anak di bawah umur, sudah ada UU-nya. Tapi untuk sekarang, karena dalam UU-nya anak di bawah umur yakni dibawah 18 tahun, tidak dapat dipidanakan lewat pengadilan dan dituntut 10 tahun. Itu tidak bisa," kata Arist saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (7/5/2016).

Menurut dia, penegak hukum tak bisa menyamakan hukuman bagi pelaku pidana yang masih di bawah umur dengan orang dewasa di atas 18 tahun. Namun, apabila dikehendaki hukuman yang sama, pemerintah perlu merivisi payung hukum tersebut.

"Jadi kalau dikatakan apakah adil, sebenarnya saya melihat tidak adil. Namun kan kita sudah mempunyai payung hukum yang berlaku, yakni UU Sistem Peradilan Anak. Dalam UU sendiri telah menjelaskan, bahwa pelaku yang dibawah umur tidak dapat disamakan dengan pelaku orang dewasa," tukas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement