INDRAMAYU - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya diwarnai aksi demo oleh sejumlah pelajar. Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu membebaskan gurunya.
Kuasa Hukum Pemohon, Otong mengatakan tuduhan pencabulan yang dilakukan kliennya tersebut yakni, Rolly Effendi, yang tercatat sebagai guru SMK Negeri 1 Sukra, Indramayu berawal atas laporan termohon yakni WT.
"Kejadiannya terjadi pada 6 November 2015 di WC sekolah, korban mengaku telah dicabuli kliennya kami pada saat situasi sekolah sepi," kata dia, Jumat (20/5/2016).
Otong menjelaskan bahwa pada saat itu, kliennya tidak sedang mengajar, pasalnya saat itu merupakan hari liburnya sehingga ia tidak mengajar. Tersangka, hanya mengajar pada Senin hingga Kamis. Sedangkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat.
"Untuk itu, tuduhan tersebut fitnah dan tidak disertai dasar hukum yang jelas," tegasnya.