Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2,5 Kg Emas Hasil Penambangan Tanpa Izin Diamankan

Antara , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2016 |02:54 WIB
2,5 Kg Emas Hasil Penambangan Tanpa Izin Diamankan
Foto: ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAMBI - Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi Penambangan emas tanpa izin (Peti) seberat 2,5 kilogram emas yang siap dijual kepenadah untuk dilebur menjadi emas murni.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat, mengatakan anggota Polda Jambi telah mengamankan 2,5 kilogram emas dan delapan kilogram perak hasil dari tindak kejahatan Peti di Kabupaten Merangin.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, selain mengamankan emas dan perak juga sekaligus mengamankan tiga orang pelaku yakni berinsial A, N dan MZ.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Polda Jambi mendapatkan kabar akan ada transaksi emas hasil Peti dan hasilnya diamankan tiga orang pelaku dan sekaligus mengamankan barang bukti emas dan perak.

Namun pihak Polda Jambi masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengejar pelaku lainnya dan bandar serta penadah emas dan perak hasil Peti yang marak terjadi di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.

"Untuk lebih lengkap lagi datanya nanti pada Senin 30 Mei mendaftar akan diekspose Kapolda Brigjen Pol Musyafak dan sementara ini penyidik masih medalami kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya," kata Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (28/5/2016).

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, juga membenarkan penangkapan itu dan pihaknya hanya membantu penangkapan dan untuk kasus ini ditangani di Polda Jambi.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement