BANDA ACEH – Tiga orang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus anggota Polres Aceh Utara. Dua diantaranya disinyalir merupakan bandar sabu.
Kasubbag Humas Polres Aceh Utara AKP M. Jafaruddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba di kabupaten tersebut dalam waktu yang berdekatan.
“Ketiga tersangka masing-masing dibekuk di lokasi yang berbeda,” Jafaruddin kepada awak media, Rabu (20/7/2016).
Menurut dia, tersangka pertama yang ditangkap ialah Zul, warga Gampong, Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia ditangkap Senin 18 Juli 2016 malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,54 gram dan satu handphone sebagai barang bukti.