JAKARTA - Perwakilan LBH Masyarakat, Raynov Tumorang menilai banyak ketidakjelasan teknis prosedural eksekusi mati tahap III. LBH Masyarakat sendiri merupakan tim kuasa hukum dari terpidana mati Humprey Ejike Jefferson yang dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016.
"Dulu saya juga melakukan pendampingan saat eksekusi mati gelombang II. Pertama saya kritisi jam kunjungan. Dulu jam kunjungan dilakukan pukul 09.00 pagi di hari H pelaksanaan. Gelombang ketiga kemaren pukul 12.00 siang baru boleh dikunjungi. Jam kunjungannya semakin sedikit karena pukul 16.00 sudah harus pulang," jelasnya di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
Kedua, terang Raynov terkait briefing malam sebelum eksekusi mati dilaksanakan. Pada eksekusi mati gelombang II dilakukan rapat dengan keluarga dan kuasa hukum terpidana untuk menjelaskan teknis prosedural eksekusi mati.
"Jadi dalam rapat itu dijelaskan teknis prosedural eksekusi misalnya jam berapa mulai masuk Nusakambangan atau harus registrasi mulai jam berapa. Misalnya rombongan keluarga mau ikut itu plat mobil berapa itu dijelasin malam biar bisa ikut masuk dan konvoi ambulans nantinya. Kemaren itu di eksekusi tahap III enggak kejadian," katanya.
Karena tidak diadakan briefing, kuasa hukum dan keluarga terpidana mati hanya bisa menduga akan adanya eksekusi pada Jumat 29 Juli 2016 itu.