LUWU TIMUR - Iqbal sang kolor ijo akhirnya di vonis mati di Pengadilan Negeri Malili. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Hakim Ketua, Khairul. Tindakan itu dinilai sudah diluar batas, pasalnya perempuan yang menjadi korban dari kolor Ijo sekitar 40 orang, beberapa diantaranya mengalami luka serius setelah alat kelamin mereka ditusuk pisau.
Iqbal pun mengakui dalam persidangan telah melakukan hal tersebut. Selain itu, fakta hukum yang dihadirkan jaksa penuntut umum, sudah cukup menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Iqbal.
Khaerul mengungkapkan, Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan hukuman mati dengan alasan Iqbal melanggar pasal berlapis dan pembunuhan berencana terhadap puluhan wanita.
"Alasan sehingga Iqbal dihukum mati, pertama karena melanggar pasal berlapis pembunuhan berencana. Kedua, tentang penganiayaan luka berat anak-anak dan penganiayaan luka berat untuk dewasa" ungkap Khaerul, Rabu (24/8/2016).