Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 40 Perempuan, Kolor Ijo Diganjar Hukuman Mati

Zulfikarnain , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2016 |00:01 WIB
  Cabuli 40 Perempuan, Kolor Ijo Diganjar Hukuman Mati
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

LUWU TIMUR - Iqbal sang kolor ijo akhirnya di vonis mati di Pengadilan Negeri Malili. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Hakim Ketua, Khairul. Tindakan itu dinilai sudah diluar batas, pasalnya perempuan yang menjadi korban dari kolor Ijo sekitar 40 orang, beberapa diantaranya mengalami luka serius setelah alat kelamin mereka ditusuk pisau.

Iqbal pun mengakui dalam persidangan telah melakukan hal tersebut. Selain itu, fakta hukum yang dihadirkan jaksa penuntut umum, sudah cukup menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Iqbal.

Khaerul mengungkapkan, Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan hukuman mati dengan alasan Iqbal melanggar pasal berlapis dan pembunuhan berencana terhadap puluhan wanita.

"Alasan sehingga Iqbal dihukum mati, pertama karena melanggar pasal berlapis pembunuhan berencana. Kedua, tentang penganiayaan luka berat anak-anak dan penganiayaan luka berat untuk dewasa" ungkap Khaerul, Rabu (24/8/2016).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement