Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Sidang Class Action Warga Bukit Duri Minta Tergugat Hentikan Kegiatan

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 06 September 2016 |13:12 WIB
Majelis Hakim Sidang <i>Class Action</i> Warga Bukit Duri Minta Tergugat Hentikan Kegiatan
Suasana sidang class action warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat (Reni Lestari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim sidang gugatan class action penggusuran Bukit Duri mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pihak terkait untuk menghentikan proses normalisasi Kali Ciliwung untuk sementara waktu. Hal ini mengingat proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami mengimbau kepada tergugat untuk menahan diri dulu, ini sudah diproses secara hukum, jangan main kekuasaan. Tolong diberi tahu pada yang memberi kuasa, memang imbauan ini hanya sebatas secara moral, tapi kan moral lebih tinggi dari hukum," kata Hakim Ketua Riyono kepada pengacara tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Sementara itu, setelah melengkapi berkas option in dan option out yang diajukan pada persidangan lalu, Majelis Hakim memutuskan proses hukum dilanjutkan ke mediasi antar dua belah pihak. Hakim Tafsir Sembiring ditunjuk sebagai mediator.

Gugatan class action atau perwakilan kelompok ini dilayangkan warga Bukit Duri kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menolak digusur dan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.

Dalam kesempatan itu, salah seorang pengacara tergugat, Firman Candra menuturkan, sebagian besar warga Bukit Duri sudah sepakat untuk direlokasi ke rumah susun (rusun). Ia pun menjelaskan, proyek normalisasi dan relokasi ditempuh untuk menjauhkan warga dari ancaman banjir tahunan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement