PROBOLINGGO – Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, keluar dari Rutan Kelas I Mandaeng pada 16 Agustus 2016, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejari Probolinggo. Alasan penagguhan penahanan karena Suhadak sakit. Tapi nyatanya, Suhadak masih terlihat melakukan kegiatan pemerintahan.
Suhadak terjerat kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2009 sebesar Rp15.9 miliar, bersama mantan Wali Kota HM Buchori, dan rekanan lainnya Sugeng Wijaya. Suhadak saat itu menjadi rekan pemerintah dalam menggarap proyek tersebut. Namun belakangan, ditemukan kerugian negara Rp1,68 miliar dari proyek senilai belasan miliar itu.
Dengan alasan sakit, Suhadak dan Buchori ditangguhkan penahanannya. Mereka keluar dari Rutan Mandaeng pada 16 agustus 2016. Tidak hanya Suhadak dan Buchori, Sugeng Wiyaja penahanannya juga ditangguhkan.
Namun di sisi lain, warga Kota Probolinggo masih melihat Suhadak mendatangi beberapa kegiatan pemerintah kota seperti Semipro atau seminggu di Kota Probolinggo, serta sidak hewan kurban. “Saya hanya kaget saja, katanya kan ditahan terjerat korupsi,” terang Pardi seorang warga.
Sementara warga lainnya bernama Wisman berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Menurutnya, Suhadak terlihat tidak seperti orang sakit. “Saya melihat sendiri wakil wali kota hadir di acara Semipro,” terang Wisman.
Masih dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo Maksum Subani, dan beberapa oknum PNS masih menjalani penahanan. Sementara itu, hingga kini kuasa hukum kedua tersangka masih belum bisa dikonfirmasi terkait penagguhan penahanan tersebut.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.