JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD usai dilimpahkannya berkas penyidikan Sahat dari proses penyidikan ke tahap penuntutan, hari ini.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/4/2023).
Sahat Tua P Simanjuntak bakal segera menjalani sidang perdananya bersama-sama dengan stafnya, Rusdi (RS). Ali Fikri memastikan bahwa berkas penyidikan kedua tersangka penerima suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim tersebut telah lengkap atau P21.
"Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," terang Ali.
Untuk kebutuhan persidangan, Sahat Tua P Simanjuntak dan stafnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di daerah Jatim. Sahat dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Surabaya. Sedangkan Rusdi, ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Penahanan masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 13 April 2023 sampai 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," jelasnya.
Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk Sahat dan Rusdi. Rencananya, keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.