SURABAYA – Sebanyak 12 ribu botol minuman yang mengandung alkohol yakni Soju asal Korea Selatan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (14/9/2016).
Pemusnahan belasan ribu botol tersebut dilakukan dengan cara dilindas oleh alat berat. Sebelum dilindas.
Pihak bea dan cukai memusnahkan barang dikuasai neraga (BDN) itu lantaran masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan sebelum akhirnya dimusnahkan.
“Ada 12 ribu botol minuman Soju asal Korea yang dimusnahkan. Karena barang ini tidak mengantongi surat izin di bidang impor sehingga statusnya barang tersebut ditetapkan sebagai BDN,” terang Kepala KPPBC Tanjung Perak, Efrisal.