Menurut dia, nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp324 juta, dan potensi kerugian Negara atas barang tersebut ditaksir hingga Rp550 juta.
“Selain memusnahkan minuman soju, juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol dari berbagai merek sebanyak 2.174 botol. Bila ditotal ada 14.174 botol minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan hari ini,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memusnahkan mainan anak dari plastic, kain, selebaran buku dan obat. Sebab, perusahaan impor (yang menerima barang) tidak memiliki izin. Pemusnahan untuk barang ini dengan cara dibakar.
Sementara itu, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Yanuar Herlambang, menyatakan, pihaknya mendukung langkah dari bea dan cukai mengenai pemusnahan barang ilegal.
“Kita tetap akan berkolaborasi dengan bea cukai dan kejari. Jika membutuhkan tenaga dari kami, kami siap untuk mem-backup,” tukas mantan Wakapolres Bangkalan ini.
(Rachmat Fahzry)