JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dugaan tindak pidana pelecehan agama yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nanti kita lihat. Kalau gitu (Bareskrim menerima laporan) merujuk apa yang disampaikan Pak Kabareskrim itu biasanya ada langkah-langkah setiap laporan yang masuk," tutur Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (07/10/2016).
Boy menerangkan, begitu pihaknya menerima laporan tentu akan menindaklanjuti dengan mencari bukti persangkaan sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor, sebelum status kasus dinaikkan ke penyidikan.
"Itu prosedur ya, ada langkah-langkah penyidikan untuk dikaitkan dengan adanya bukti persangkaan yang dilaporkan atau tidak," ujar Boy
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan oleh sejumlah tokoh agama karena pernyataannya di hadapan warga Kepuluaan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya itu, Ahok dianggap melecehkan agama, karena menganggap isi Surat Al Maidah ayat 51 bohong.
(Risna Nur Rahayu)