Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |08:00 WIB
Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob
Sidang Vonis Buni Yani (FOTO: CBD/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis terhadap Buni, disebut-sebut dapat menjadi pintu keluar bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut majelis hakim, Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI sebagai pemilik video. Selain itu, Buni juga dianggap terbukti mengubah durasi video asli berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik.

(BACA JUGA: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara)

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim, M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, kemarin, Selasa, 14 November 2017.

Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga tidak menyertakan perintah penahanan terhadap Buni.

Perlawanan Buni Yani

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement