Terkait vonis terhadap Buni, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri menyitir keterkaitan antara kasus Buni dengan kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(BACA JUGA: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara)
Menurut Syaiful, vonis terhadap Buni tak didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yang tepat. Sebab, menurutnya, ketetapan hukum dalam kasus penodaan Ahok seharusnya menggugurkan dakwaan terhadap Buni.
"Salah atau tidaknya sudah dapat dibuktikan dalam peradilan lain (peradilan Ahok). Kesalahan terhadap itu, benar bahwa kegiatan Ahok di sana (Kepulauan Seribu) memang faktual dan telah diputuskan. Maka, atas dasar alat bukti petunjuk, harusnya dinilai. Kalau dinilai, kesalahan Buni Yani akan hilang," tutur Syaiful kepada Okezone, Rabu (15/11/2017).
Untuk itu, Syaiful mendukung upaya pihak Buni untuk melakukan banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini. Syaiful mengatakan, vonis terhadap Buni dapat membuka peluang bagi Ahok untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK).
"Banding itu akan melihat berkas. Pada berkas nanti akan nampaklah, bahwa (Buni) bisa bebas murni atau tidak. Dengan Buni Yani dapat dibuktikan (bersalah), walaupun tidak (berkekuatan hukum) tetap, itu nanti bisa membuka jalan Ahok untuk PK. Itu implikasinya," tutur Syaiful.