Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |08:00 WIB
Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob
Sidang Vonis Buni Yani (FOTO: CBD/Okezone)
A
A
A

Terkait putusan tersebut, Buni dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. Permohonan banding, dikatakan pengacara Buni, Aldwin Rahadian akan dilakukan sesegera mungkin.

"Kita akan banding... Kami sampaikan Minggu depan," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi putusan persidangan.

Selain mengajukan banding, Aldwin menyatakan akan melaporkan panel hakim dalam perkara yang menjerat kliennya ke Komisi Yudisial (KY). "Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," kata Aldwin.

Menurut Aldwin, vonis terhadap Buni adalah keliru dan tidak berdasar. Menurutnya, majelis hakim telah menyampingkan fakta-fakta persidangan.

"Lusa (lapor ke KY), In Shaa Allah," ungkap Aldwin.

Vonis Buni Yani Berimplikasi pada Kasus Ahok

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement