JAKARTA - Kuasa hukum pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Si Buni Yani (SBY), Aldwin Rahadian mengatakan, bahwa kliennya mendapatkan teror melalui sambungan telepon selama tiga hari berturut usai mencuatnya dugaan penistaan agama tersebut.
"Jadi klien saya sejak tanggal 7 Oktober kemarin, mendapatkan ancaman berupa telepon, beliau mengunakan telepon kantor," kata Aldwin kepada Okezone, Selasa (11/10/2016).
(Baca Juga: Unggah Video Pidato Ahok, Buni Yani Diteror dan Dipolisikan)
Menurut Aldwin, dalam percakapan sambungan telepon itu, seorang pria dengan nada mengancam menyatakan, dalam waktu dekat rumah Buni akan didatangi oleh ratusan massa. Pasalnya, Buni dianggap telah memprovokasi atas penyebaran video Ahok itu.
"Jadi dalam sambungan telepon itu, seorang pria yang mengatas namakan apa gitu, akan ada ratusan orang menyerbu rumahnya," ujar dia.
(Baca Juga: Diteror karena Unggah Video Ahok, Buni Yani Berhenti Jadi Dosen)