YOGYAKARTA – Pasca-tertangkapnya dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai penarik retribusi wisata, Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Yogyakarta menemukan fakta kerugian yang diakibatkan pungutan liar (pungli) oleh oknum tersebut merugikan keuangan daerah hingga mencapai Rp17,4 miliar pada tahun 2016.
Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Arif Wibowo mengaku, pihaknya seringkali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat pemungutan retribusi (TPR) dan menemukan adanya “kebocoran”. Ia mengungkapkan, hal tersebut sudah diteruskan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gunungkidul, namun kurang mendapatkan respon, bahkan terkesan membiarkan.
"Itu kemarin yang tertangkap modusnya sudah lama seperti itu, dan terus berulang," kata Arif Rabu, (19/10/2016).
Menurut dia, jika dihitung secara detail, belasan miliar hilang setiap tahunnya akibat praktik pungli tersebut. Menurut Arif, hal itu diperkuat keterangan pihak swasta yang awalnya berniat mengelola kawasan wisata di Gunungkidul.
Saat itu, pihak calon investor berani membayar Rp40 miliar pertahun untuk mngelola objek wisata, ia pun membandingkan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 yang hanya sebesar Rp22,6 miliar.