"Uang senilai Rp 40 milyar itu sudah dihitung secara matang, mereka berani segitu tidak asal mengeluarkan angka. Berati selisihnya sekira Rp17,6 miliar. Itu kebocoran nyata retribusi PAD pariwisata," ulasnya.
Anggota dewan lainnya, Anton Supriyadi menambahkan, analisa yang dilakukan pihak calon investor itu tidak dilakukan sembarangan dan dalam waktu singkat, namun secara mendalam dan spesifik, memperhitungkan juga kunjungan wisatawan saat ramai dan sepi.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Gunungkidul membiarkan pihak ketiga mengelola retribusi wisata.
"Untuk retribusi dipihak ketigakan tidak masalah, kan mereka berani jauh lebih tinggi dibandingkan dikelola pemkab sendiri. Namun, jika pemkab berani Rp30 miliar ya tidak masalah," ujar dia.
Sebelumnya, Satgas anti pungli yang dibentuk Polres Gunungkidul, berhasil menangkap tangan petugas di TPR pantai yang kedapatan melakukan penggelapan uang retribusi. Dua orang penjaga TPR yang berstatus PNS, berinisial DJ dan ST, kedapatan melakukan pungli di pintu masuk kawasan pantai yang melalui Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
(Fransiskus Dasa Saputra)