Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BREAKING NEWS: Penyidik Sempat Beda Pendapat Tetapkan Ahok sebagai Tersangka

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 November 2016 |10:31 WIB
<i>BREAKING NEWS</i>: Penyidik Sempat Beda Pendapat Tetapkan Ahok sebagai Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan keputusan untuk menetapkan  Ahok sebagai tersangka berdasarkan diskusi tim penyelidik. Tim sersebut terdiri dari 27 orang yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto.

"Meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka, konsekuensimya proses penyelidikan ditingkatkan ke  penyidikan," ujar Ari di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Selain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dicekal oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut agar mantan Bupati Belitung Timur itu tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan RI," sambungnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. (sym)

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement