JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka berdasarkan diskusi tim penyelidik. Tim sersebut terdiri dari 27 orang yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto.
"Meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka, konsekuensimya proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Ari di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Selain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dicekal oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut agar mantan Bupati Belitung Timur itu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan RI," sambungnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. (sym)(Abu Sahma Pane)