MEDAN - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan narkotika tujuan Jawa Timur (Jatim), dengan menyita barang bukti 10 bal daun ganja seberat 10 kilogram dari dalam bus penumpang umum Pusaka BL 7723 PB, Senin (21/11/2016).
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan tersangka YP alias Yogi (24) warga Jalan Desa Tlogopojok, Gresik, Provinsi Jatim.
Yogi diamankan saat polisi menggelar sweeping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu bal berukuran sedang daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik hitam seberat 2 Kg, satu bal ukuran besar dibungkus plastik bening seberat 8 Kg dan tas ransel.
Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Langkat, membenarkan penangkapan salah seorang penumpang yang membawa ganja.