Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Jumatan di Jalanan, MUI: Salat Selain di Masjid Hukumnya Sah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2016 |06:47 WIB
Soal Jumatan di Jalanan, MUI: Salat Selain di Masjid Hukumnya Sah
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, menegaskan melaksanakan salat Jumat selain di masjid hukumnya sah.

Menurut Zulkarnain, dalam kitab Majmu Syarhul Muhadzab Jilid 4 halaman 50 yang ditulis Imam Nawawi bahwa salat Jumat bisa dilaksanakan tidak hanya di masjid.

"Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa tidak disyaratkan salat Jumat mesti di masjid," katanya kepada Okezone, Jumat (25/11/2016).

Dalam kitab itu juga menjelaskan, salat Jumat selain bisa dilaksanakan di masjid bisa dilaksanakan di tanah lapang.

"Boleh, sah (salat tempat terbuka) artinya bukan masjid. Itu bisa artinya di lapangan, padang pasir, bahkan jalan sekalipun," tuturnya.

Ia melanjutkan, memperbolehkan melaksanakan salat Jumat selain di masjid juga dikuatkan hadis sahih yang menjelaskan seluruh tempat di bumi ini bisa dijadikan tempat untuk salat, kecuali kuburan dan toliet.

"Al ardu kulluha masjid illa makbaro wal haman. Artinya, semua bumi adalah masjid kecuali di kuburan dan toilet, itu hadis sahih," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement