Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Jumatan di Jalanan, MUI: Salat Selain di Masjid Hukumnya Sah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2016 |06:47 WIB
Soal Jumatan di Jalanan, MUI: Salat Selain di Masjid Hukumnya Sah
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Jadi dua pendapat ini sangat kuat, bahkan Imam Nawawi merupakan rujukan mazhab Syafi’i seluruh dunia yang dijadikan rujukan para imam-imam mazhab Syafi’i jika terjadi perbedaan pendapat.

"Imam Nawawi itu kan rujukan mazhab Syafi’i seluruh dunia. Jika terjakdi khilaf, terjadi perbedaan pendapat di kalangan imam-imam dalam mazhab Syafi’i, yang diambil Iman nawawi," katanya.

Sebagaimana diberitakan, sebagian kaum muslimin akan mengelar salat Jumat pada tanggal 2 Desember nanti di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin,

Mengetahui hal itu, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama, Mustofa Bisri (Gus Mus) angkat bicara bahwa salat Jumat di jalan merupakan perbuatan bid'ah besar.

"Aku dengar kabar di Ibu kota akan ada jumatan di jalan raya, mudah-mudahan tidak benar, kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman rasul baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," kata Gus Mus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement