Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI Jangan Dipertentangkan dengan Hukum Negara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2017 |16:15 WIB
Fatwa MUI Jangan Dipertentangkan dengan Hukum Negara
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak seharusnya dipertentangkan dengan hukum negara yang berlaku di Indonesia. Sebaliknya, fatwa MUI sejalan dengan hukum negara.

Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Abdul Choir Ramadhan mengatakan, perlu koordinasi dengan semua pihak terkait dalam menindaklanjuti fatwa MUI. Harapannya, fatwa MUI bisa berjalan dengan baik.

"Sehingga ada sistem dan mekanisme yang diwujudkan di dalamnya juga ketentuan-ketentuan hukum terkait," ujar Abdul Choir dalam sebuah dialog di iNews TV, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, fatwa MUI mengenai penistaan agama yang berujung terjadinya aksi Bela Islam seharusnya jangan dipersoalkan.

Menurutnya, aksi bela Islam yang diikuti jutaan umat Islam murni ekspresi umat Islam atas persoalan penistaan agama. "Aksi yang melibatkan 7,5 juta orang itu berjalan dengan baik," ucapnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement