JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dinyatakan P21 atau sudah lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan, Kejagung masih belum mendapat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri sehingga proses hukum masih tahap penyidikan.
"Oleh karena itu, Kejaksaan meminta kepada polisi untuk segera menyampaikan barang bukti dan tersangka," tegas Noor di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Dikatakan Noor, penyidik Kejagung telah bekerja keras siang dan malam untuk menyelesaikan berkas perkara yang membelit mantan Bupati Belitung Timur itu agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Waktu 14 hari kami manfaatkan, tim kerja siang malam untuk selesaikan sehingga hari ini resmi dinyatakan P21 atau lengkap formal dan materiil," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)