JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mudah-mudahan secepatnya. Kalau seandainya dimungkinkan, besok. Kalau enggak dimungkinkan, lusanya," tegas Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad secara terpisah menyatakan berkas perkara penyidikan oleh pihak Bareskrim Polri dinyatakan lengkap atau P21 dan memenuhi syarat formil dan materil untuk kemudian ditingkatkan ke proses penuntutan.
"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan, bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Noor di Kejaksaan Agung.
(Rachmat Fahzry)