Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekayasa Kasus Dahlan Iskan Terungkap dalam Sidang Wisnu Wardhana

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 30 November 2016 |20:28 WIB
Rekayasa Kasus Dahlan Iskan Terungkap dalam Sidang Wisnu Wardhana
A
A
A

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Selasa 29 November 2016 mulai membuka sejumlah indikasi rekayasa jaksa pada Kejaksaan Jawa Timur. Salah satunya adanya indikasi menyelamatkan pihak pembeli aset agar tidak menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan juru bicara Dahlan Iskan, Mursyid Murdiantoro. Dia mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban hukum atas perkara restrukturisasi aset PT PWU hanya dimintakan pada para penjual.

“Padahal para pembeli aset turut serta melakukan serangkaian tindakan yang selama ini dianggap jaksa menyalahi aturan,” kata Mursyid, kepada wartawan, Rabu (30/11/2016).

Indikasi tersebut terungkap dalam dakwaan salah satu tersangka dalam kasus ini, Wisnu Wardhana. Wisnu merupakan kepala biro aset yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Dahlan Iskan.

Dalam dakwaan Wisnu, jaksa terkesan menghilangkan tanggungjawab pidana pembeli aset PT PWU. Dalam dakwaan primer maupun subsidair yang ditujukan pada Wisnu, jaksa penuntut umum tak mengkontruksikan tanggungjawab pidana para pembeli aset PT PWU dalam kalimat bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi.

Dakwaan tersebut tentu aneh. Sebab ketika jaksa coba mengurai peran Wisnu dalam kasus itu, keterlibatan para pembeli melakukan serangkaian tindakan melawan hukum juga terlihat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement