JAKARTA - Delapan aktivis dan purnawirawan TNI ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Mereka dijadikan tersangka dan telah menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, semua tersangka bisa mengajukan gugagatan praperadilan atas status tersangka makar tersebut. Namun, belum ada yang melakukannya.
"Sampai saat ini belum (mengajukan pra peradilan), kita menunggu biar kita uji di pengadilan apakah melalui mekanisme praperadilan apakah tindakan penyidik dibenarkan, legal atau sah oleh penyidik. Itu ada mekanisme sendiri," kata Martin dalam diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema 'Dikejar Makar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Sementara itu Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI (Lemkapi) Edi Hasibuan juga membenarkan bahwa mekanisme pra peradilan paling tepat untuk menggugat status tersangka yang disematkan penyidik.
"Saya kira demikian kalau tokoh-tokoh atau aktivis tadi merasa benar dan ada prosedur yang dilanggar ya bisa mengajukan praperadilan. Saya kira ini bicara masalah hukum saya kira kita lawan dengan hukum juga. Akhirnya nanti biar pengadilan yang menentukan apakah memang tindakan aparat kepolisian tadi salah tbisa diuji di praperadilan," tukasnya.