Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Isu yang Berkembang saat Pemeriksaan Aktivis Tersangka Makar di Mako Brimob

Dara Purnama , Jurnalis-Sabtu, 03 Desember 2016 |18:16 WIB
Ini Isu yang Berkembang saat Pemeriksaan Aktivis Tersangka Makar di Mako Brimob
Diskusi Polemik Sindotrijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (Dara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman mengatakan, dua isu berkembang selama proses pemeriksaan 11 orang yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemufakatan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Pertama adalah soal adanya unjuk rasa tanggal 2 (Desember) ke DPR /MPR. Kedua isu mengenai orang-orang ini punya iktikad yang sama kurang lebih soal kembali ke UUD 1945. Witch is, menurut saya kedua isu tersebut bukanlah suatu pelanggaran hukum," katanya dalam diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema 'Dikejar Makar' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).

Menurutnya, menyatakan pendapat dengan datang ke DPR adalah konstitusional. Jadi tidak pas sekali delapan aktivis di antara 11 yang ditangkap itu dijerat dengan pasal pemufakatan makar.

"Orang mau ke DPR mau mendesak sidang istimewa misalnya itu konstitusional sekali datang demo asal jangan melakukan pelanggaran hukum menuntut Sidang Istimewa siapapun boleh. Apalagi misalnya tuntutan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 itu sangat kuat landasan hukumnya," katanya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, jika ada suatu ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah sama saja dengan makar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement