JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel menyebutkan pihaknya akan megerahkan massa yang tergabung dari Ormas Islam untuk mengawal tersangka dugaan penistaan agama sampai ke pengadilan.
"Untuk kasus (dugaan penistaan agama) ini, kami di bawah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) gabungan Ormas Islam dan dari elemen lainnya akan turun lebih banyak," ujarnya kepada Okezone, Jumat (8/12/2016).
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini pun mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Polri yang berencana memindahkan lokasi persidangan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Cibubur.
"Kami Insya Allah akan kawal di mana pun berada. Cuma kami menuntut keadilan bahwa jangan ada pengistimewaan terhadap Ahok yang seharusnya diadili di wilayah hukumnya," tutupnya.
Sebelumnya, ACTA juga melayangkan gugatan perdata class action terhadap gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam tuntutannya, ACTA sebagai penggugat akan menuntut ganti kerugian kepada tergugat sebesar Rp470 miliar.
Ganti rugi tersebut rencananya akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.