JAKARTA - Wacana pelaksanaan sidang siaran langsung atas kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai perlu direspons dalam pelbagai perspektif. Dalam perspektif asas hukum yang berlaku secara universal adalah setiap sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum.
“Pasal 13 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain,” ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi kepada awak media, Jumat (9/12/2016).
Dalam ketentuan yang sama, Farid menyebut diikuti Pasal 64 & 153 (3) KUHAP. Disitu disebutkan, terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Selain itu, asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana menjadi rujukan dalam setiap persidangan.
“Peradilan hanya dilakukan tertutup jika menyangkut perkara kesusilaan atau menyangkut perkara yang dimintakan untuk tidak terbuka karena alasan tertentu, semisal ketika anak berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi,” imbuhnya.
Meski demikian, Farid mengingatkan patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. Pertama, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.