Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Siaran Langsung di Sidang Ahok, Ini Respons KY

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2016 |21:45 WIB
Wacana Siaran Langsung di Sidang Ahok, Ini Respons KY
A
A
A

“Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Farid mengungkapkan semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari

“Ketiga, ketiadaan sensor padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi. Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka,” sambungnya.

Poin selanjutnya yang menjadi catatan ialah ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.

“Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu (seorang demi seorang) untuk masuk ke ruang sidang. Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi,” ungkap Farid.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement