JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyusul adanya pernyataan di media yang menyebut pengungkapan teror bom di Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kendati Eko menampik, bahwa pernyataannya di media online tersebut merupakan imajiner atau karangan belaka. Ia meminta 7 media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dalam 1x24 jam. Bila tidak dilakukan, maka persoalan tersebut bakal berlanjut ke ranah hukum.
Di tengah bergulirnya pemanggilan Eko Patrio oleh Bareskrim, Komisi III DPR justru merasa keberatan dengan pemanggilan tersebut. Bahkan, berencana memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bertanya soal pemanggilan tersebut.
Komisi III telah merencanakan pemanggilan ini pada pekan pertama setelah reses usai pada awal Januari 2017.