Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Didesak Cabut Surat Telegram Izin Pengeledahan Demi Pemberantasan Korupsi

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2016 |23:00 WIB
Kapolri Didesak Cabut  Surat Telegram Izin Pengeledahan Demi Pemberantasan Korupsi
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri, Jenderal Tito Karnavian agar membatalkan surat telegramnya. Surat tersebut berisi pemanggilan anggota Polri oleh penegak hukum harus mendapat izin dari Kapolri.

Peneliti hukum ICW, Lola Easter menilai surat edaran yang dikeluarkan Kapolri melalui Kadivpropam tersebut terkesan melindungi anggotanya dari proses hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

"Hal ini perlu dilakukan agar tetap menempatkan Polri sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi dan tidak terkesan berupaya melindungi anggotanya yang patut diduga terlibat dalam tindak pidana termasuk korupsi," desak Laloa di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Tak hanya itu, Lola juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan klarifikasi kepada Kapolri terkait surat telegram atau edaran Kapolri KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang dikeluarkan pada Minggu 14 Desember 2016. 

"Harapannya ke depan meminta presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi ke Kapolri, dan Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pada Minggu 14 Desember Kapolri melalui Kadivpropam mengeluarkan surat telegram atau edaran nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang berisi humbauan kepada para Kapolda agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan bahkan Pengadilan agar memperoleh izin Kapolri ketika melaku pemanggilan anggotan Polri. (sym)

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement