Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenaikan Biaya STNK & BPKB Dinilai Beratkan Masyarakat

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2017 |12:11 WIB
Kenaikan Biaya STNK & BPKB Dinilai Beratkan Masyarakat
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga 2-3 kali lipat dinilai sangat memberatkan masyarakat. Wajar jika kebijakan kenaikan pengrusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu mendapatkan respons negatif.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio‎ mengatakan, biaya pengurusan surat nomor kendaraan bermotor tidak bisa dimasukkan pendapatan negara. Kecuali, kata dia kebijakan itu dibuat untuk pembangunan transportasi umum.

"Pemerintah jangan panik dengan menaikkan pajak-pajak konsumsi karena gagal di tax amnesty," ujar Agus melalui sambungan telefon, Senin (2/1/2017).

Ia mengingatkan, sebelum membuat kebijakan tersebut lebih baik pemerintah mengatasi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Sebaliknya, bukan menempuh cara praktis dengan membebankan biaya tinggi kepada masyarakat.

"Jangan nyasar ke publik untuk gampangnya seperti kasus tax amnesty. Yang lakukan hanya yang di dalam negeri, sedangkan sasaran utama masih sangat minim," ucapnya.

Kenaikan tarif baru pengurusan biaya kendaraan bermotor berlaku secara nasional didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). P‎eraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas PNBP.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. K‎enaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan mencapai dua hingga kali lipat.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement