Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Plt Gubernur DKI Bakal Revisi Pergub Terkait ERP

Sindonews , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2017 |06:44 WIB
Plt Gubernur DKI Bakal Revisi Pergub Terkait ERP
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono
A
A
A

JAKARTA – Penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta kembali mundur dari yang dijadwalkan pada 2018. Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 tentang ERP yang dibuat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terindikasi monopoli usaha.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Dinas Perhubungan beserta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lainnya, Pergub No 149/2016 tentang ERP harus direvisi.

Pasalnya, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

"Hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU No 5/1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC. Jadi, harus ada penyesuaian di Pergub dengan UU. Syukurnya Plt sangat bijak," kata Syarkawi Rauf di Balai Kota, Rabu 4 Januari 2017.

Syarkawi menjelaskan, pada prinsipnya KPPU tidak berniat menghalangi proses operasional ERP di Jakarta. Namun, apabila dibiarkan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam Pergub ERP Provinsi DKI Jakarta yang hanya menyebutkan satu penggunaan teknologi yakni DSRC.

Padahal, lanjut Syarkawi, masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/ RFID, Global Positioning System/ GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ ANPR (Camera), gabungan antara DSRC dan ANPR. Di sisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan negara-negara yang menerapkan sistem ERP.

"Plt sebut akan merevisi hanya dalam waktu dua minggu. Ini merupakan langkah yang tepat sehingga operasional ERP dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement