JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri. PP itu menjadi dasar naiknya tarif pengurusan STNK dan BPKB.
"Seharusnya Presiden Jokowi jangan lagi mempertanyakan kenaikan STNK ini. PP Nomor 60 Tahun 2016 harus dicabut secara langsung oleh Presiden," kata Koordinator Centre Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi kepada Okezone, Jumat (6/1/2017)
Menurutnya, kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB semakin membuat masyarakat sengsara di tengah kondisi perekonomian yang serba sulit.
"Rakyat pusing tujung tujuh keliling dan tambah sengsara gara-gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan," tukasnya.
Awal tahun ini masyarakat dikejutkan dengan kenaikan tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB tiga kali lipat berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016.